Apabila itu tujuannya, maka dia telah berbuat zalim.
Sedangkan yang di benarkan adalah bila hanya punya anak perempuan, maka yg menjadi ahli warisnya anak perempuaannya, selain itu paman2nya juga berhak mendapat warisan tersebut.
Tujuanya, agar hubungan mereka tetap berjalan dengan baik dan bertambah erat. apabila suatu saat membutuhkan , maka paman2itu dapat menolongnya dan begitu sebaliknya mereka bisa menikmati harta paman2nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar